Pembajakan vcd dan dvd

Perkembangan industri perfilman Indonesia memang unik. Bangkitnya film nasional yang ditandai banyaknya jumlah produksi film lokal dan peningkatan penjualan karcis bioskop, di satu sisi diwarnai proses pengeroposan besar-besaran yang kontraproduktif bagi perkembangan kreativitas.  Salah satu masalah terbesar adalah maraknya pelanggaran hak cipta film, khususnya pembajakan.
Namun, penggandaan VCD/DVD  secara ilegal tidak dapat dipandang sempit hanya dari satu sisi negatif. Ada beberapa dimensi permisif yang menyebabkan “penghalalan” tindakan tersebut.
Pertama, pembajakan adalah bentuk “perlawanan rakyat”, khususnya lapisan bawah terhadap harga VCD/DVD asli yang harganya terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli. masyarakat  berpedoman: “selama masih bisa dihemat mengapa harus membeli yang mahal?”.
Kedua, orang membeli VCD/DVD bajakan karena VCD/DVD orisinal biasanya baru keluar beberapa bulan setelah filmnya diputar di bioskop. Bagi masyarakat kalangan menengah ke atas di perkotaan, akses menonton bioskop barangkali tak menjadi masalah. Namun sebagian masyarakat golongan “tak sabaran” yang sensitif harga dan minim akses, membeli VCD/DVD bajakan karena ingin cepat-cepat menonton filmnya. Dan pada kenyataanya, golongan “sensitif harga” atau “tak punya waktu ke bioskop” ini jumlahnya lebih banyak .
Ketiga, VCD/DVD bajakan adalah “nyawa” bagi pedagang kakilima (beberapa diantaranya pedangang besar dengan gerai khusus, seperti di Glodok yang merupakan sentra pembajakan terbesar di Indonesia). Menjual VCD/DVD bajakan bagi mereka adalah satu-satunya usaha yang dianggap mampu menyambung hidup sehari-hari, termasuk untuk anak- istri. Sehingga bagaimanapun pihak kepolisian yang masih melestarikan “budaya kekeluargaan” juga mempunyai pertimbangan lain untuk menggelar razia setiap hari.
Keempat, Produsen VCD/DVD bajakan akan melakukan eksploitasi dan komersialisasi HAKI apabila biaya produksi marjinal untuk produk-produk film yang bermuatan HAKI jauh lebih kecil dari harga jual. Kompetisi usaha yang tidak sehat dan adanya permintaan dan daya beli yang tinggi, merupakan pendorong utama dilakukannya eksploitasi dan komersialisasi HAKI.
Tak peduli film asing atau buatan dalam negeri, film tersebut sukses atau tidak, bukan menjadi pertimbangan utama. Semuanya dibajak untuk kemudian dijual secara bebas atau disewakan di rental-rental. Hasil bajakan film nasional biasanya segera muncul beberapa hari setelah  tayangan perdananya diputar di bioskop. Untuk film impor, rata-rata sudah beredar satu bulan sebelum film aslinya diputar di bioskop. Di Jakarta saja, menurut penelusuran Kompas (lupa tanggalnya), saat ini diperkirakan setiap hari beredar sekitar 1.000.000 keping VCD/DVD bajakan, atau 30 juta sebulan! Sebuah angka yang fantastis.
Meskipun produk-produk asli yang dicuri atau ditiru tersebut kebanyakan hasil karya atau kekayaan intelektual orang asing, namun tindakan pembajakan tersebut dapat melemahkan motivasi individu dan komunitas bisnis dalam negeri untuk melakukan kegitan produksi dan investasi di bidang perfilman.
Ironisnya, bukan hanya film mancanegara yang dibajak, sejak lama film lokal pun mengalami nasib sama. VCD bajakan Ada Apa dengan Cinta? misalnya tergolong sangat laris manis dan menjadi legenda di pasar gelap negeri ini. Menurut data dari ASIREVI, dua minggu setelah film ini dirilis ke pasaran, tepatnya mulai 21 Februari sampai 6 Maret, jumlah VCD/DVD yang berhasil digandakan oleh pembajak dalam satu hari bisa mencapai 200.000 keping VCD/DVD ilegal (Kompas, 2 April 2002 ).
Semua kasus pelanggaran HAKI di bidang film yang terjadi di tanah air nyaris “kebal” terhadap sentuhan hukum. Gejala ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah betul-betul sistem hukum di negara kita sangat buruk sehingga seseorang atau sekelompok orang dapat dengan sesuka hatinya mengambil karya orang lain dan menyebarkan seluas-luasnya  tanpa ada aturan, teguran, peringatan, bahkan hukuman? Atau bisa jadi itulah gambaran kondisi mental masyarakat yang tidak memiliki kesadaran akan arti pentingya HAKI di bidang film?
Dalam perspektif manajemen media, pembajakan film lewat VCD/DVD  melibatkan banyak aspek. Mulai aspek produksi, distribusi, hingga konsumsi film. Proses pembajakan menciptakan “jaring-jaring kehidupan” antara produsen, distributor, dan konsumen. Tindakan pembajak senantiasa bermotif ekonomi. Sayangnya, hubungan simbiosis tersebut tercipta dalam ranah ilegalitas, baik dari segi etis maupun yuridis.
Pembajakan dilihat dari aspek produksi misalnya, menyangkut teknis penggandaan VCD/DVD dengan sarana material berupa alat-alat produksi hasil temuan teknologi masa kini. Juga konteks sosial dan politik  yang berperan di dalamnya. Law enforcement serta regulasi produksi film yang ada aat ini belum atau bahkan tidak maksimal sama sekali sehingga tindakan pembajakan seolah tidak pernah tersentuh oleh peraturan normatif, dalam hal ini sanksi hukum.
Aspek distribusi misalnya, menyangkut bagaimana produsen berhubungan dengan distributor untuk mengedarkan VCD/DVD  bajakannya hingga sampai ke tangan konsumen. Setidaknya meliputi negosiasi antara Produser-Distributor menyangkut banyak hal seperti penentuan wilayah edar, jangka waktu edar, pola pemasaran, karakteristik audiens yang dituju, hak eksplotasi dan sebagainya. Aspek pemasaran juga melibatkan jaringan bisnis yang dibangun oleh pemasok kepada pengecer VCD/DVD  bajakan dari pusat hingga sampai  ke pengecer di pinggir-pinggir jalan.
Aspek konsumsi film misalnya, menyangkut bagaimana konsumen bisa menikmati VCD/DVD bajakan dilihat dari segi kepuasan, atau berapa banyak mereka biasanya menghabisakan uang untuk membeli VCD/DVD  ilegal tersebut.  Dari gejala ini sini muncul pola yang bisa dilihat antara lain; banyaknya niat orang yang ingin membajak film berarti paralel dengan sifat penasaran banyak orang yang ingin melihat film. Produsen juga mampu menciptakan permintaan pasar melalui pembentukan otoritas yang seimbang antara produsen dengan konsumen. Otoritas ini menimbulkan mekanisme pasar yang seimbang pula dengan ketersediaan banyak variasi dan ragam VCD/DVD bajakan. Baik dari berbagai genre film, seperti kategorisasi VCD/DVD bajakan untuk film anak, film seri, film box office, bahkan film seks sekalipun.
Tentunya bahasan akan menjadi semakin luas jika menyangkut elemen-elemen lain dari perspektif filmologi. Tetapi dalam menganalisis pelanggaaran HAKI di bidang film ini, tulisan ini tidak akan mengelaborasi semua aspek mikro secara mendalam berdasarkan data empiris. Karena dalam analisis makro, masing-masing aspek akan secara otomatis bersinggungan.
Barangkali sebelum bahasan dalam tulisan ini menjadi lebih jauh, penting disepakati bersama arti verbal atas kegiatan pembajakan kreativitas yang dimaksud. Asal kata “pembajakan” adalah “bajak”. Arti gramatikal “bajak” berubah makna setelah mendapat awalan  pe- dan akhiran -an, yaitu proses membajak. Membajak sendiri memiliki arti alternatif; mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan atau seizinnya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka ).
Dari uraian gramatikal tersebut ada beberapa tindakan yang kontraproduktif, yaitu; tidak jujur, curang, tidak sah, mencuri, menipu dan manipulasi. Dengan melihat arti verbal dan kandungan moralitas dari sederet kata-kata sandang di atas, penegasannya harus diikuti oleh peraturan hukum formal yang verbal pula. Untuk itulah analisis kasus pembajakan sangat terkait dengan aspek hukum.
Jika didefinisikan secara operasioanl, HAKI adalah hak atas kekayaan yang muncul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Penemuan  atau karya  itu lahir atau dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya, yaitu berupa daya, cipta, rasa, dan karsa di bidang ilmu pengetahuan,seni, sastra maupun teknologi (Umar dalam Saudi, 2001: 117) .
Pun demikian halnya HAKI di bidang film, hak itu lahir atau dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya yang berupa daya, cipta, rasa, dan karsa dalam kaitannya dengan produk film (dari konsep hingga bentuk jadi), yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang harus dihormati oleh orang lain. Tidak semata-mata hak intelektual, tetapi menyangkut juga hak ekonomi yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merk dan sebagainmya.
Di Indonesia, sumber utama hukum HAKI adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987. Yang terakhir adalah Undang-ndang Nomor 12 Tahun 1997, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki undang-undang perfilman, yaitu Undang-undang No. 8 tahun 1992 dan , namun seiring perkembangan kebutuhan dan tuntutan penyelesaian permasalahan di lapangan, undang-undang tersebut terbukti tidak mampu memberi jawaban atas berbagai persoalan. Fungsi regulasi tidak banyak bisa diandalkan dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran hak cipta, seperti penggandaan DVD secara ilegal ini.
Selain itu, terdapat dua peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya, yaitu Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan pengembangan Penelitian yang pada dasarya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta (Compulsory Licensing).
Sebagai konsep hukum, HAKI memberikan landasan pengaturan atas pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak atas karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektualitas manusia. Jika pelanggaran terhadap HAKI dilakukan, maka secara hukum akan dikenai sanksi kurungan dan biaya. Hal ini sangat jelas terlihat dalam UU HAKI baik yang lama maupun baru. Dalam pasal 44 Bab VI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1987 Tentang hak Cipta misalnya, pelanggarannya dikatagorikan sebagai tindak pidana. Para pelanggarnya  dikenai sanksi hukum kurtungan selama maksimal tujuh tahun dan membayar denda dari Rp. 15.000.000,00 hingga Rp.100.000.000,00
Secara internasional, Indonesia juga telah menandatangai berlakunya kesepakatan Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS) dalam persetujuan Putaran Uruguay di Marakesh, Maroko, tahun 1994 silam. Kemudian direalisasikan sejak 1 Januari 2000 lalu (Kompas, 3 Januari 2000). Namun dalam praktik sungguh ironis, saat diberlakuannnya undang-undang internasional tersebut, Indonesia justru mendapat corengan muka yang boleh dikatakan sangat memalukan. Apa pasal?
Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsulltan yang bermarkas di Hongkong, melakukan survei  melibatkan sejumlah ekspatriat yang bertugas di sepuluh negara Asia. Hasilnya, dalam hal kualitas sistem HAKI, skor untuk Indonesia adalah 9,82 (skor dimulai dari angka 0 berarti terbaik hingga 10 yang berarti terburuk). Untuk jaminan perlindungan HAKI, Indonesia berada di urutan ke-9 yang berarti sering terjadi pelanggaran. Posisi yang menempatkan negara kita hanya sedikit lebih unggul dari Cina (Kompas, 9 Januari 2000).
Sebelumnya, menurut laporan tahunan Specila 301 yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan perdagangan AS (United States Trade Representative/USTR), Indonesia merupakan satu-satunyua negara anggora ASEAN yang masuk dalam priority watch list USTR untuk kasus-kasus pelanggaran HAKI. Pelanggran tersebut terutama disebabkan tingginya pembajakan VCD/DVD  sejak tahun 1998 (Kompas, 7 Juli 1999)
Mengenai status pengawasan tersebut, selengkapnya USTR membagi menjadi tiga kategori, yaitu watch list (daftar negara yang dipantau), priority watch list (daftar negara yang diprioritaskan untuk diawasi), dan priority foreign country (negara yang gerbukti bersalah sehingga perlu diberi sanksi perdagangan).
Dengan masuknya Indonesia ke dalam status priority watch list, berarti secara empiris garfik pelanggran HAKI di Indonesia semakin meningkat. Sebelumnya Indonesia masih termasuk dalam status watchlist (walaupun sejak tahun 1988 hal ini sudah terjadi berkali-kali).
Banyak pengamat film memprediksi, seiring munculnya VCD/DVD  bajakan yang semakin marak dan tidak diambil langkah tegas oleh para  penegak hukum, maka tidak tertutup kemungkinan status Indonesia akan meningkat menjadi priority foreign country.
Jika bangsa Indonesia berkomitmen untuk menerapkan sistem perlindungn HAKI di bidang perfilman secara konsekuen, secara makro hal ini akan memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dari hasil produksi film dalam negeri. Hasil positif itu antara lain: 1. Meningkatkan kinerja dalam menghasilkan karya yang lebih inovatif (empowermnet); 2. Meningkatkan daya saing (competition); 3. Meningkatkan pendapatan (income); dan 4. Meningkatkan investasi (investation).

Lemahnya Sanksi Hukum
Lepas dari persoalan kultur dan mental, sebenarnya banyak kendala yang melingkupi ruwetnya sistem hak cipta di Indonesia. Akar permasalahan bersumber dari lemahnya infrastruktur yang ada, terutama sistem hukum yang nyaris tidak berjalan. Celakanya, dalam upaya penyelesaian, kendala teknis selalu mengemuka bila bersentuhan dengan kondisi riil bangsa yang mengalami krisis multidimensi.
Akibatnya, hampir semua keterpurukan selalu dikaitkan dengan dana yang terbatas sehingga sulit menemukan titik temu bagaimana solusi terbaik yang seharusnya dilakukan. Malah, bangsa kita gemar sekali mencari kambing hitam atas segala permasalahan yang timbul, tanpa pernah mencoba dengan penuh legawa merefleksikan kesalahan itu sebagai suatu bentuk introspeksi.
Demikian halnya dengan perlindungan terhadap hak cipta film. Ada kesan yang seolah dibangun pemerintah bahwa penyelesaian persoalan politik jauh lebih penting dari pada sekadar mengurusi “nasib” pembajakan. Daya beli masyarakat yang rendah akibat krisis ekonomi juga menjadi alat justifikasi pembajakan. Mahalnya sebuah produk asli seakan-akan mendorong masyarakat untuk berpikir “kreatif” bagaimana mendapatkan barang yang sama dengan harga murah. Walhasil tindakan pembajakan dianggap sah.
Apalagi jika dilihat dari political will para politisi di DPR saat menerima keluhan tentang banyaknya peredaran VCD/DVD bajakan beberapa waktu lalu. Dengan enteng mereka menjawab bahwa kehadiran VCD/DVD bajakan telah menjadi hiburan yang murah meriah bagi rakyat, sehingga untuk apa mengganggu kesenangan rakyat yang sudah banyak menderita oleh banyaknya persoalan bangsa ini? Sebuah kredo yang terdengar “manis”, tetapi sangat membahayakan bagi eksistensi kreativitas di negeri ini.
Dalam perkembangannya, pembajakan yang disupport oleh penguasa dan dimotori oleh media dapat  menciptakan budaya baru dalam masyarakat yang lazim disebut sebagai budaya massa. Bauman (1972) mengatakan bahwa budaya massa adalah konsekuensi yang tidak dapat ditolak dari munculnya pasar, tersedianya teknologi, dan dominasi organisasi besar .
Parahnya, situasi ini didukung oleh pertimbangan ekonomis masyarakat yang berpedoman; “Selama masih bisa dihemat mengapa harus membeli yang mahal?”.
Perilaku konsumsi masyarakat terhadap media, khusunya film selain dipengaruhi oleh selera juga tergantung daya beli. Terkait dengan asas tersebut muncullah istilah purchasing power yang mempengaruhi konsumsi film. Artinya, sebelum membeli VCD/DVD bajakan, konsumen dihadapkan pada tiga pilihan, yaitu membeli, menunda, atau tidak membelinya. Pada level ini digambarkan bahwa keputusan membeli berada dalam deret pilihan pembelian produk-produk yang lain, termasuk VCD/DVD  orisinal.
Pilihan semacam ini mendorong produsen VCD/DVD bajakan menciptakan barang produksinya semirip mungkin dan semurah mungkin, bahkan jika bisa dengan kualitas yang sama. Akibatnya dengan pola pikir ekonomi, ditunjang dengan daya beli yang cenderung rendah, masyarakat lebih memilih VCD/DVD bajakan.
Disinyalir, karena pertimbangan skala prioritas itulah konsumen kadang lupa bahwa barang yang dibeli atau disewanya adalah barang ilegal dan proses penciptaannya telah melanggar hukum.
Begitulah, berbagai persoalan kompleks menyebabkan HAKI di bidang film masih belum bisa dimengerti secara penuh di Indonesia. Tak heran jika VCD/DVD bajakan masih sangat umum dan wajar di negara kita. Padahal dilihat dari sisi objektif, pembajakan yang membudaya pada hakikatnya sangat menghambat perkembangan kemajuan karya perfilman di tanah air.
Kerugian material akibat pembajakan film juga tidak main-main hingga mencapai trilyunan rupiah. Belum lagi dengan adanya pembajakan tersebut telah menghambat penerimaan negara melalui pajak dan investasi industri. Selain itu, pemabjakan mendorong pengebirian kretivitas karena royalti yang seharusnya diterima para pembuat film, raib entah ke mana.
Munculnya fenomena VCD/DVD bajakan  tidak datang begitu saja bila tidak dibarengi harga VCD/DVD Player yang juga semakin murah. Berbagai merek DVD Player ditawarkan dengan harga mulai sekitar Rp 175.000 hingga jutaan rupiah. Bahkan kadangkala pembayarannya pun bisa dicicil. Selain itu, usaha persewaan VCD/DVD  bajakan dan player pun mudah dijumpai di berbagai tempat, baik di kota besar maupun di kota-kota kecil. Untuk menyewa VCD/DVD  bajakan hanya membutuhkan biaya Rp 1.000 – Rp 3.000 perkeping judulnya.
Dilihat dari kacamata hukum HAKI, harga VCD/DVD  bajakan bisa jauh lebih murah karena konsumen tak perlu membayar royalti, berbagai pajak serta biaya operasional lainnya. Produsen juga tak perlu berpromosi untuk melariskan barang dagangannya.
Dalam konteks maraknya kasus pelanggaran HAKI, dapat dinilai bahwa perilaku masayarakat kita sunguh membingungkan. Dulu, di tahun 1951, Indonesia menyatakan keluar dari Benre Convention (sebuah konvensi tentang hak cipta) yang bertuuan agar dapat melakukan “penjiplakan” besar-besaran dalam upayanya melakukan alih teknologi. Ternyata peluang tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, padahal saat itu sangat memungkinkan, bahkan ditolerir untuk melakukan peniruan dan penjiplakan.
Negara-negara lain seperti Jepang dan Jerman memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal. Dan hasilnya, mereka sekarang menjadi sangat maju dalam menguasai teknologi.

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger news

Blogger templates